radartasik.com, TASIK — Bea Cukai Tasikmalaya menggelar Tasikmalaya Customs Awards 2022 di Favehotel Tasikmalaya Jalan RE Martadinata No 214 Kota Tasikmalaya, Rabu (26/1/ 2022).
Kegiatan ini sebagai sarana untuk memberikan apresiasi atas kontribusi pengguna jasa dalam meningkatkan penerimaan negara, menghasilkan devisa ekspor serta kepatuhan dalam peraturan.
“Dalam rangka lebih meningkatkan engagement antara Bea Cukai dengan para pengguna jasa serta sebagai bentuk apresiasi kepada mereka yang telah patuh terhadap peraturan yang berlaku dan berkontribusi terhadap penerimaan negara, perlu diberikan penghargaan terhadap pengguna jasa yang memenuhi kualifikasi,” ujarnya.
Ia mengatakan, secara garis besar ada 3 jenis pengusaha yang dilayani Bea Cukai yakni pengusaha barang kena cukai, perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat, pengusaha penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil Menengah (KITE IKM). “Dalam acara ini kita berikan 6 kategori penghargaan,” ujarnya.
Kategori Penyumbang Cukai Terbesar diberikan kepada PR Makmur, kategori Perusahaan Cukai dengan Tingkat Kepatuhan Tertinggi terhadap Ketentuan Cukai diberikan kepada PR Padiku, Penyumbang Bea Masuk Terbesar dimenangkan PT Hini Daiki Indonesia, kategori IT Inventory Terbaik diberikan kepada PT Changshin Reksa Jaya, Perusahaan KITE IKM dengan Kontribusi Terhadap PEN Tahun 2021 diberikan kepada PT Tjiwulan Putra Mandiri dan PT Goenoeng Poetri Lestari. Ada juga Apresiasi kepada Paguyuban PR atas kerja sama dengan Bea Cukai Tasikmalaya diberikan kepada Asep Badru.
“Apresiasi ini salah satu tools untuk meningkatkan intimasi Bea Cukai dengan pengusaha yang dilayani. Dengan intimasi ini diharapkan tingkat kepatuhan semakin tinggi,” harapnya.
Dengan hubungan yang erat ini, terbukti di 2021 ada peningkatan kepatuhan. Tingkat pelanggaran cukai di Priatim juga semakin menurun. Indikatornya, jumlah tembakau iris (Tis) ilegal yang kita tindak menurun signifikan, dari 1,3 ton menjadi 300 ribu gram.
Sementara itu Indriya mengatakan, di tahun 2022, Bea Cukai akan melanjutkan beberapa kegiatan yang sudah dilaksanakan di 2021, di antaranya mengasistensi IKM agar mereka melakukan ekspor. “Selama ini pengusaha Priangan Timur punya barang, tapi orang lain yang melakukan ekspornya. Maka kita dorong mereka untuk melakukan ekspor mandiri,” ujarnya.
Di tahun 2021 Bea Cukai sudah melakukan ekspor perdana dari 3 perusahaan. Adapun perusahaan yang dibina Bea Cukai Tasikmalaya sekitar 30 perusahaan. “Kita akan terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah agar di 2022 ini ekspor IKM bisa masif,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah resmi menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok dengan rata-rata kenaikan sebesar 12 persen mulai 1 Januari tahun 2022. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010 Tahun 2021. “Pengaruhnya ada positif dna negatif,” ujarnya.
Positifnya, penerimaan target pemerintah akan naik, ditopang oleh penerimaan cukai. Selain itu, kenaikan cukai juga untuk membatasi prevalensi kebiasaan merokok di kalangan anak dan remaja. “Kita membatasi, dengan harga eceran rokok naik, diharapkan anak dan remaja tidak jadi merokok atau mikir-mikir lagi untuk merokok karena harganya mahal,” ujarnya
Dampak negatifnya, kenaikan tarif cukai ini akan membuka angin surga bagi pengusaha rokok ilegal, mereka akan mengisi pasar rokok yang murah yang mudah dijangkau masyarakat. “Antisipasinya, kita berkolaborasi dengan para pengusaha BKC dan saling memberikan informasi, untuk ditindaklanjuti,” katanya.