Radartasik.com — Polres Kepulauan Seribu memutuskan memperketat keluar masuknya wisatawan. Pengecekan secara acak juga bakal dilakukan untuk memastikan tidak ada pemakai narkoba.
Upaya pengetatat kawasan wisata oleh Polres Kepulauan Seribu, Jakarta, ini terkait keberhasilan petugas dalam menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kg. Sabu tersebut diduga hendak dipasarkan kepada wisatawan.
Kasat Reskrim Kepulauan Seribu AKP Ashari Firmansyah mengatakan, sabu yang dijual pelaku memiliki harga yang fantastis. Untuk 1 kg saja dijual oleh tersangka BP senilai Rp 1 miliar.
“Jadi kalau ditotal Rp 5 miliar. Diduga penggunanya salah satunya yang hendak berpesta ke pulau,” ujar Ashari kepada wartawan, Rabu (26/1).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol E Zulpan mengatakan, tersangka BP menjual kembali sabu yang dimilikinya dengan klip-klip kecil. Saat penggeledahan di rumah BP di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 11 Januari 2022 lalu juga ditemukan barang bukti tersebut.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan 5 kg sabu yang dikemas menjadi beberapa bagian. Kemasan pertama adalah delapan bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya ada kode A, B, C, D, dan E.
“Kemudian tim penyidik juga berhasil mengamankan satu kotak plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus klip plastik berisikan narkotika jenis sabu yang diberi kode F,” kata Zulpan.
Di rumah tersangka, penyidik juga menemukan satu unit timbangan digital kecil, yang diduga dipakai untuk membungkus sabu. Hasil penyelidikan menemukan bahwa BP merupakan residivis kasus yang sama. Sebelumnya ia pernah ketahuan memiliki 1,5 gram sabu dan diringkus Polres Metro Jakarta Barat. (jpg/try)