Berkas Dinyatakan Lengkap, Ferdinand Hutahaean Segera Jalani Persidangan

Selasa 25-01-2022,12:52 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, JAKARTA — Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh politikus Ferdinand Hutahaean. Tak hanya itu penyidik juga telah menyerahkan Ferdinand dan alat bukti ke pihak Kejaksaan.

“Tanggal 24 Januari 2022, jam 10 WIB, telah dilakukan penyerahan tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka FH dari penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/01/2022).

Ramadhan mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara tahap I pada Selasa, 18 Januari 2022. Berkas itu dinyatakan lengkap atau P21.

Kemudian, penyidik menyerahkan Ferdinand dan barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Lantas oleh Kejagung melimpahkannya langsung ke Kejari Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan politikus Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka diputuskan usai penyidik melakukan gelar perkara.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik juga telah meminta keterangan 17 saksi, serta 21 saksi ahli. Ferdinand juga telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan tersangka.

“Setelah dilakukan gelar perkara, tim penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” kat Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/01/2022) pekan lalu.

Penyidik juga memutuskan mengenakan penahanan kepada Ferdinand. Dia akan ditahan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.

“Penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan. Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan,” jelas Ramadhan.

Ferdinand dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU nomor 1 tahun 1946. Pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE. Dia terancam pidana maksimal 10 tahun penjara. (jawapos)

Tags :
Kategori :

Terkait