Radartasik.com — Pasangan suami istri asal Jetis, Kabupaten Bantul, MHS dan AHR harus meringkuk di balik jeruji besi. Malah keduanya diacam pasal berlapis karena terungkap menjual bakso dengan daging ayam bangkai alias ayam mati kemarin (tiren).
Bisnis kotor pasutri ini terbongkar bahkan harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum.
Hasil penyidikan polisi terungkap bahwa MHS adalah otak di balik bisnis bakso ayam tiren tersebut.
Sementara AHR bertugas sebagai distributor dibantu dua tetangga rumah mereka sebagai penjual pengecer.
Bakso ayam tiren tersebut didistribusikan ke tiga pasar besar di wilayah Kota Jogjakarta. Yakni, Pasar Demangan, kemudian Pasar Kranggan, terakhir Pasar Giwangan.
“Keluarga tersangka ini memang bikin bakso, tapi ide ayam tiren dari MHS. Diskusi dengan istri, awalnya istri tak setuju tapi akhirnya setuju juga,” terang Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, Senin (24/1).
MHS dan istrinya AHR telah berstatus tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis. Pertama Pasal 204 ayat (1) KUHP, lalu Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pangan atau Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan.
“Ancamannya pidana maksimal 15 tahun. Kedua tersangka ini senang bisa ditangkap karena ada alasan untuk berhenti produksi. Mereka beralibi menghidupi ekonomi tetangga sebagai pengecer bakso,” ungkap Kapolres.
Sebelumnya diberitakan, MHS dan AHR dibekuk polisi lantaran terbukti memproduksi bakso dengan bahan baku ayam tiren alias mati kemaren.
Mereka mulai memproduksi bakso ayam tiren tersebut sejak 2015 demi mendapatkan keuntungan lebih besar. Keuntungan yang dikantongi MHS dan AHR dari bisnis bakso ayam tiren tersebut mencapai lebih dari Rp500 ribu per hari. (radarjogja/try)