Radartasik.com — Polres Simalungun telah mengendus perjudian tebak angka secara online di wilayah hukumnya. Dalam pekan ini pihaknya telah menerjunkan anggotanya dan berhasil mengamankan seseorang yang ditengarai sebagai pelaku perjudian online.
“Pelaku berinisial DA kita amankan karena tertangkap tangan saat sedang memasang angka togel pada situs Online melalui handpone miliknya, ” ujar Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH.
Petugas kemudian menyita barang bukti tindak pidana perjudian berupa uang tunai sebesar Rp 263 ribu hasil penjualan angka togel, serta satu buah handphone merk Realme warna biru dimana terdapat angka tebakan perjudian jenis Hongkong di dalamnya.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP R Aribowo SIK melalui Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Ipda Bayu Mahardika menambahkan, pelaku judi togel berinisial DA merupakan warga Huta-I Nagori Moho Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun.
“Pelaku ditangkap saat berada di sebuah warung di Huta-I Nagori Moho Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun, saat tengah memasang nomor togel tersebut,” kata Bayu.
Bersama pelaku juga diamankan satu lembar kertas HVS berisi tulisan angka tebakan perjudian jenis Hongkong dan satu buku tabungan bersama satu kartu ATM. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Simalungun.(rel/md)