radartasik.com, TASIK — Sejumlah guru madrasah dan Pendidikan Agama Islam (PAI) non PNS di Tasikmalaya mesti mengembalikan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) ganda ke kas negara. Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Guru Madrasah (DPD- PGM) Indonesia Kota Tasikmalaya merasa keberatan.
Ketua DPD PGM-Indonesia Kota Tasikmalaya Asep Rizal Asyarie mengatakan, sejak awal Januari 2022, dari Kemenag RI menghembuskan informasi bagi guru madrasah yang mendapatkan BSU ganda harus mengembalikan salah satunya ke kas negara. Itu sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun anggaran 2020.
“Kita terus memperjuangkan adanya pengkajian ulang, agar 288 guru madrasah yang menerima BSU ganda tidak harus mengembalikan. Karena kasihan uangnya sudah digunakan dan upahnya pun perbulannya Rp300.000, dari mana mereka bisa mengembalikan,” katanya kepada Radar, Jumat (21/1/2022).
Untuk itu, ketika Kemenag RI tetap memiliki ego pengembalian BSU. Pihaknya meminta solusi kepada pemerintah dan DPRD Kota Tasikmalaya agar membantu para guru madrasah tersebut.
“Pernah ada titik terang, ketika kita melakukan audiensi ke DPRD Kota Tasikmalaya, ada pemikiran untuk mengembalikan BSU guru madrasah tersebut lewat dana hibah APBD Kota Tasikmalaya. Tentunya pemikiran itu harus ada konsolidasi ulang dan diperkuat, apakah jadi atau ada jalan lain,” ujarnya.
Senada, salah satu guru RA Mu'min Ma'shum Kecamatan Purbaratu Dede Fifit SPd yang mendapatkan BSU ganda mengaku keberatan mengembalikan uang BSU sebesar Rp 1,8 juta.
“Saya keberatan mengembalikan, karena pemerintah tidak adil. Ketika masyarakat yang menerima double BSU tidak harus mengembalikan, sedangkan guru wajib (mengembalikan, Red),” katanya.