Radartasik.com - Penyidik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltim telah menetapkan MA, 48, sopir truk kontainer sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Balikpapan.
“Sudah (ditetapkan tersangka) begitu kami amankan, kita periksa, langsung kita tetapkan jadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Yusuf Sutejo dikutip dari JawaPos.com, Jumat (21/1).
Penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan kepada tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Juncto Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan tersangka terancam pidana 5 dan 6 tahun penjara.
Berdasarkan data terbaru yang dirilis Polisi 4 orang meninggal akibat kecelakaan, satu orang dalam kondisi kritis. Sedangkan korban luka-luka bertambah menjadi 21 orang. (jpg/try)