Radartasik.com, TASIK — Generasi Muda Nahdlatul Ulama (GMNU) Kota Tasikmalaya mendukung dan mengapresiasi langkah Polres Tasikmalaya Kota, yang berhasil membongkar tempat produksi minuman keras (miras) dalam kemasan.
Polres Tasikmalaya Kota telah berhasil membongkar pabrik miras dalam kemasan di salah satu perumahan di Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jumat dini hari (21/1/2022).
"Saya apresiasi langkah kepolisian ini, apalagi ini skala dalam pabrik dan pengemasan," kata Koordinator GMNU Kota Tasikmalaya Miftah Farid kepada radartasik.com, Jumat (21/1/2022).
Menurutnya, jika melihat cara pengemasan miras dalam kemasan, kata Miftah Farid, berarti peredaran miras jenis kemasan itu sudah terkonsep dengan baik.
"Kita harapkan pengungkapan ini lebih mendalam artinya harus kepada bandar besarnya atau mafianya, tidak hanya orang yang melakukan pengemasannya saja," ungkap salah satu tokoh muda Kota Tasikmalaya ini.
Jika bandar besar miras terungkap, kata Miftah Farid, otomatis akan menghambat peredaran miras di Kota Tasikmalaya. Apalagi Kota Tasikmalaya ini sudah memiliki Perda Tentang Minuman Beralkohol (nol persen alkohol).
"Artinya langkah-langkah seperti ini harus dilaksanakan secara kontinyu, baik oleh pihak kepolisian maupun penegak perda atau Satpol-PP," ujarnya.
Menurutnya, peredaran dan pengonsumsian miras menjadi salah satu penyebab terjadinya tindakan kriminal di Kota Tasikmalaya selama ini.
"Rata-rata pelaku itu mengkonsumsi minuman keras sebelum melakukan aksi kejahatannya," ujar Farid.
Miftah Farid meyakini, dengan adanya pemberantasan miras seperti yang dilakukan oleh Polres Tasikmalaya Kota, akan menurunkan angka kriminal dan tindakan kejahatan.
"Penangkapan terhadap pengedar dan penjual miras ini harus disikapi serius oleh pemerintah," katanya.
Selama ini, kata Miftah Farid, infromasi di lapangan bahwa peredaran miras yang sudah dalam kemasan itu di jual secara online. Itu harus disikapi oleh pemerintah daerah melalui Diskominfo yang harus bekerja sama dengan pihak kepolisian.
"Bentuk lah cyber di Pemerintah Kota yang dikerjasamakan antara Polres dan pemerintah," kata dia.
Apalagi tidak hanya miras yang dijual secara online itu, berbagai hal, seperti prostitusi online dan lainnya.
"Itu harus mampu dibatasi oleh pemerintah daerah, melalui smart city," kata dia.
Dari segi regulasi, kata Miftah Farid, harus ada tindakan tegas dari aparat. Jadi tidak hanya dengan tindakan pidana ringan.
Kategori :