radartasik.com, PANGANDARAN — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran mencatat, sebanyak 112.359 anak dan remaja di Kabupaten Pangandaran tidak memiliki akta kelahiran.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Pangandaran Elis mengatakan dari 112.359 penduduk tersebut, berusia 0 sampai 17 tahun. Rasio Jumlah penduduk 17 tahun ke bawah yang belum memiliki akta, yakni laki-laki sebanyak 58.096 orang dan perempuan 54.263 orang.
Saat ini, kata dia, jumlah penduduk Kabupaten Pangandaran mencapai 432.032 orang. “Itu berarti 25 persen penduduk Pangandaran belum memiliki akta kelahiran,” katanya.
Ia mengatakan akta kelahiran penting. Selain untuk daftar sekolah, juga untuk urusan pernikahan, daftar haji dan juga pembuatan paspor. “Jadi pengetahuan terkait akta ini masih rendah,” ungkapnya.
Dia mengaku terus berupaya mendorong kesadaran pembuatan akta dengan sosialisasi. “Kita sedang gencar lakukan sosialisasi,” ujarnya.
Perangkat desa Karangbenda, Sadili mengatakan pembuatan akta kelahiran tidak dipungut biaya. “Jadi nggak perlu ngeluarin uang untuk dapat akta,” jelasnya. (den)