radartasik.com, BUNGURSARI — Penyederhanaan birokrasi di Pemkot Tasikmalaya tampak belum berjalan mulus. Sebab, ratusan pejabat fungsional sampai saat ini belum menerima tunjangan jabatannya per Januari 2022.
Hal itu diketahui saat awal bulan mereka hanya menerima gaji pokok saja. Sementara tunjangan jabatan yang biasanya beriringan diterima, tidak ada. “Kita dengar informasi seperti itu, mohon disegerakan khawatir ada keterlambatan semacam ini mengganggu konsentrasi kinerja rekan-rekan yang baru saja mengikuti migrasi status kepegawaiannya,” ujar Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Anang Sapaat, kepada Radar, Kamis (20/1/2022).
Politisi Demokrat itu menekankan Bagian Organisasi Setda, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diharapkan konsen mengurusi hal tersebut.
Ia tidak berharap semangat para aparatur sipil yang baru saja berganti status semula struktural menjadi fungsional tidak nyaman. “Semoga bisa segera terbayarkan, atau bagaimana solusinya itu kan hak mereka kita tidak berharap berefek terhadap kinerja dan berimplikasi layanan publik. Bukan urusan nominalnya tapi itu hak mereka,” harap dia.
Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya Gungun Pahlagunara menjelaskan sejatinya hak para pegawai berupa tunjangan jabatan tidaklah hilang.
Ia menceritakan saat pengukuhan sejumlah PNS di lingkungan Pemkot menjadi pejabat struktural, dilakukan di akhir tahun dan tunjangan belum sempat teralokasikan.
“Informasi dari BPKAD pembayarannya, nanti di rapelkan dengan bulan Februari. Kalau untuk gajinya kan sudah dibayar,” ujar Gungun.
“Sehingga tidak bisa dibayar karena berbeda peruntukan, meski sebenarnya secara riil akan diterima yang bersangkutan masing-masing. Sekarang lagi di proses untuk perubahan P1 nya. Mudah-mudahan secepatnya bisa direalisasikan,” harapnya. (igi)