radartasik.com, KOTA TASIKMALAYA — Sanksi penutupan berlaku bagi hotel mana pun. Termasuk hotel berbintang bila melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti tiga hotel melati, yang ditutup lantaran jadi tempat pelacuran, pesta miras dan kemaksiatan lainnya, pada Rabu (19/1/2022).
Sekretaris Dinas Kepemudaan Olahraga dan Kebudayaan Kota Tasikmalaya Rita Melia mengatakan pengawasan itu berlaku untuk semua hotel termasuk hotel berbintang. “Makanya bila ditemukan hotel berbintang melakukan pelanggaran yang sama, juga sama sangsinya sampai penutupan,” kata dia, Kamis (20/1).
Agar tidak terjadi pelanggan itu, pihaknya terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada setiap hotel, baik melati maupun hotel berbintang. “Upaya kami pengawasan terus dilaksanakan sesuai tupoksi kami,” tuturnya. (ujg)