Radartasik.com — Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan mengaku menyesal telah melakukan perbuatannya. Hal itu disampaikan Herry saat membacakan nota pembelaan dalam sidang yang digelar secara tertutup pada Kamis (20/1).
Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil. ”Yang bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain,” kata Dodi seperti dilansir dari Antara di Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/1).
Selain menyesal, Dodi mengatakan, Herry juga meminta majelis hakim mengurangi hukuman dari apa yang dituntut jaksa. Nota pembelaan Herry Wirawan tertulis dalam dua lembar kertas.
”Dia meminta untuk dikurangi hukumannya, itu yang kami dapat,” papar Dodi.
Dengan disampaikan nota pembelaan itu, menurut Dodi, kejaksaan bakal menyampaikan tanggapan pada 27 Januari, dalam agenda sidang replik.
Sebelumnya, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan, 36, dituntut hukuman mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Kepala Kejati Jawa Barat Asep N. Mulyana mengatakan, tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.
”Kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” kata Asep.
Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia. Kemudian Herry juga dituntut membayar denda Rp 500 juta dan dituntut membayar restitusi kepada para korban Rp 331 juta.
Herry dituntut bersalah sesuai dengan pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (antara/jpg/try)