Radartasik.com, TASIK — Polres Tasikmalaya Kota tengah menangani kasus dugaan investasi bodong. Total kerugiannya mencapai Rp 5,7 miliar.
Sepasang kekasih LA (22) dan RM (22), yang juga mahasiswa di Kota Tasikmalaya, telah ditetapkan tersangka kasus tersebut. Satu tersangka lagi, EL (22) yaitu seorang ibu rumah tangga.
Kepada tersangka LA dan RM, polisi melakukan penahanan, sedangkan kepada EL belum dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan baru melahirkan.
"Para tersangka beraksi pada September dan Oktober tahun lalu. Mereka menjanjikan keuntungan 40 persen," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, Kamis (20/01/2022).
Kata Kapolres, awalnya ada pengembalian uang investasi dan keuntungan yang diterima ratusan korban. Jumlahnya sekitar Rp 5,2 miliar.
"Namun sejak tanggal 22 Oktober 2021 tidak ada pengembalian uang investasi berikut keuntungannya, sehingga para korban merasa dirugikan," terangnya.
Dari uang investasi tersebut, beber Kapolres, tersangka LA dan RM telah mendapat dan menikmati keuntungan uang dengan jumlah kurang lebih Rp 300 juta.
"Uang itu digunakan untuk membeli barang-barang keperluan pribadi seperti mobil Honda Jazz, motor Vespa Sprint, Macbook, 2 Iphone Promax dan 2 Iphone 11," bebernya.
Kapolres menambahkan, para korban ada yang investasi paling besar nilainya Rp 60 juta. Jadi masing-masing korban bervariasi nilai investasinya.
"Nilai Rp 5,7 miliar adalah nilai secara keseluruhan investasi bukan nilai yang dinikmati tersangka. Itu nilai investasi dari A, yang diberikan ke B lalu ke C totalnya segitu (pola ponzi, Red)," tambahnya.
Jelas dia, para tersangka menjalankan investasi ini kurang lebih 2 bulan. Otak pelakunya adalah tersangka LA dan RM.
"Keuntungan investasi ini disampaikan dalam bukti surat perjanjiannya setiap bulan cair 40 persen tapi kenyataannya tidak seperti itu," ujarnya.
Sebelumnya, sepasang kekasih yang juga mahasiswa-mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Tasikmalaya menjadi tersangka kasus penipuan bermodus investasi bodong.