Selanjutnya dalam Pasal 6 dijabarkan, pelamar umum terdiri atas:
a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan Teknologi (Kemendikbudristek).
b. Pelamar yang terdaftar di Dapodik. (esy/jpnn)