radartasik.com, GARUT KOTA — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Garut mengancam siapa pun yang berani melakukan jual-beli kios di Pasar Leles akan diproses secara hukum. Langkah itu dilakukan karena kios di Pasar Leles tidak untuk diperjualbelikan.
“Kios ini khusus untuk pedagang eksisting saja. Tidak ada jual-beli,” ujar Kepala Dinas Perindag Kabupaten Garut Nia Gania Karyana kepada Rakyat Garut, Selasa (18/1/2022).
“Kalau ada staf saya maupun siapa saja yang berani menjual kios di Pasar Leles ini kita akan proses hukum,” tegasnya.
Gania mengaku sudah mendapatkan informasi terkait dugaan jual-beli kios di Pasar Leles. Tetapi dirinya belum bisa membuktikannya.
“Saya sudah koordinasi dengan Forkopimcam di sana untuk melakukan penyelidikan terkait informasi ini (penjualan kios),” terangnya.
Untuk pengisian Pasar Leles, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan untuk pembagian kios kepada para pedagang eksisting. Dirinya optimis pasar tradisional bisa beroperasi dalam waktu dekat. “Sekarang kita bereskan dulu pendataannya sambil mengantisipasi adanya jual-beli kios,” paparnya. (yna)