radartasik.com, CIAMIS — Terdakwa penistaan agama M Kace dinyatakan sembuh dari penyakitnya usai menjalani perawatan di RSUD Ciamis, Senin-Selasa (17-18/1/2022) sidang M Kace kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak 26 orang, sementara pengacara terdakwa menghadirkan 12 saksi. Pantauan Radar, sidang M Kace kali ini didatagi para ulama Ciamis di Pengadilan Negeri Ciamis.
“Totalnya itu ada 26 saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedangkan dari penasehat hukum terdakwa capai 12 orang. Di PN Ciamis ini baru pertama kalinya jumlah saksinya banyak jadi sidangnya sampai malam terus, kalau di PN Jakarta mungkin sudah biasa banyak saksi,” ujar dia, menjelaskan.
Ditemui di PN Ciamis, Penasehat Umum Pondok Pesantren Miftahul Huda Utsmaniyyah Kabupaten Ciamis KH Ma'sum Achmad Hasan meminta majlis hakim memvonis M Kace dengan seberat-beratnya. “Saya meminta kepada hakim dan jaksa supaya memutuskan dan menghukum seberat-beratnya,” paparnya.
Saat dikonfirmasi Kuasa Hukum M Kece, Kamarudin Simanjuntak SH mengenai perkembangan sidang belum memberikan penjelasakan secara rinci. “Belum bisa saya jawab sekarang,” singkatnya. (isr)