Radartasik.com — Sanksi tilang berlaku untuk semua jenis kendaraan jika melanggar aturan ganjil genap. Plat khusus sekalipun tidak berlaku, seperti tindakan yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
“Tidak ada pelat dewa, semua wajib patuhi aturan. Ganjil genap, rotator, lajur kiri di tol. Semua wajib patuh,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan dikutip dari jawapos.com, Selasa (18/1).
Sambodo menuturkan, razia dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, traffic light Kuningan, Bundaran HI, Jalan Tol Dalam Kota dan seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Tidak ada yang dikhususkan, semua kendaraan yang melintas dan melanggar tetap ditindak tegas,” tegasnya.
Sambodo mengatakan, seluruh kendaraan pelat khusus harus tetap mengikuti kebijakan ganjil genap. Hanya kendaraan dinas pelat merah yang dikecualikan.
Bahkan kendaraan pelat khusus juga dilarang menggunakan rotator. “Kami tilang semuanya yang memakai rotator kami suruh lepas,” pungkas Sambodo. (jpg/try)