Radartasik, JAKARTA — Cukup maraknya penjualan obat-obatan tradisional dan suplemen secara online, baik lewat situs mandiri ataupun di situs belanja online telah membuat resah sejumlah pihak.
Pasalnya demi menarik minat pelanggan untuk membeli para penjualnya seringkali melakukan promosi yang kelewat overclaim atau mengklaim secara berlebihan akan manfaat atau khasiat obat-obatan atau suplemen tersebut.
Terkait hal tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) dan sejumlah e-commerce, berkomitmen untuk terus membasmi produk obat tradisional dan suplemen yang overclaim dan tidak berbasis pada penelitian saintifik tersebut.
BACA JUGA:6 Wanita Kompakan Gelapkan Mobil Rental, Pelakunya Ada ASN
“Klaim itu harus berbasiskan sains harus ada data yang mendukung. Apalagi seperti jamu dan obat tradisional kan harus ada basisnya,” ujar Kepala Badan POM Penny K Lukito dalam konferensi pers Program Zona Ramah Promosi Online, Jumat (27/05/2022) seperti dikutip dari fajar.co.id.
Produk obat-obatan tradisional dan jamu yang dijual online dengan promosi overclaim meliputi produk-produk yang mengklaim bisa menyembuhkan COVID-19 dan produk obat kuat.
“Pada produk overclaim dan belum ditentukan izin edarnya, klaim yg tidak boleh seperti dapat membunuh virus covid, dapat membuat mental virus covid, menambah kejantanan pria, dan sebagainya,” ungkap Reni Indriani Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM.
BACA JUGA:Pedagang di Situ Gede Enggan Direlokasi
Sebagai informasi, Badan POM telah mendeteksi dan mengajukan rekomendasi takedown kepada KOMINFO dan IdEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia) terhadap tautan/link terkait penjualan obat dan makanan secara online yang tidak memenuhi ketentuan sebanyak 286.844 tautan/link di tahun 2021 dan 126.331 tautan/link dari Januari sampai April 2022.