Hadfana Firdaus, Pembuang Sesajen Gunung Semeru Dijerat Pasal Berlapis, Salah Satunya Penistaan Agama

Jumat 14-01-2022,14:50 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, SURABAYA — Usai mengamankan Hadfana Firdaus, pelaku pembuang dan penendang sesajen di lokasi bencana erupsi Gunung Semeru di Lumajang Jawa Timur,  polisi langsung menetapkan pria tersebut sebagai tersangka. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan Hadfana Firdaus dijerat dengan pasal berlapis

Hadfana  Firdaus dijerat penyidik atas dugaan kasus penistaan agama. Yakni Pasal 156 dan 158 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 

“Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah pasal 156 dan 158 KUHP,” kata Gatot di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (14/01/2022). 

Usai ditangkap di Bantul, Yogyakarta, Hadfana Firdaus langsung dikeler ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kedatangan Hadfana Firdaus pun langsung diserbu wartawan yang sedari tadi sudah menunggunya.

Hadfana Firdaus tiba di Polda Jatim pada Jumat (14/01/2022) subuh.
Cecaran pertanyaan wartawan pun tak dijawabnya. 

Hadfana hanya menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya membuang dan menendang sesajen di lokasi bencana erupsi Gunung Semeru di Lumajang. Permintaan maaf itu ditujukan Hadfana kepada seluruh masyarakat Indonesia. 

“Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara, kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya,” ucap Hadfana. (ruh/pojoksatu)

Tags :
Kategori :

Terkait