Sebelum Kena OTT KPK, Bupati Penajam Paser Utara Pernah Bikin Heboh Ogah Ngurusi Covid-19 Karena Anak Buahnya Diperiksa

Kamis 13-01-2022,14:20 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, PPU  — Sebelum kena OTT KPK, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sempat membuat heboh publik lantaran dirinya menyatakan ogah ngurusi lagi pandemi Covid-19 di daerahnya.

Pernyataan kontroversial Abdul Gafur Mas'ud itu disampaikan usai menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggung jawaban APBD Tahun Anggaran 2020, pada 29 Juli 2021 silam. Abdul Gafur Mas'ud bahkan kala itu menyatakan akan mengundurkan diri dari Satgas Penanganan Covid-19 Penajam Paser Utara

“Mulai hari ini, tahun ini, bulan enam, saya menyatakan akan menarik diri untuk mengurusi yang namanya Covid-19. Mulai dari pengadaan, penanganan serta yang lain-lain,” tegas kader Partai Demokrat ini.

Ia beralasan, bahwa Keputusan Presiden tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional justru akan membuatnya terkena masalah hukum. 

“Karena ini menjadi masalah untuk kami. Saya tidak mau jadi masalah. Kami mau menolong masyarakat, tapi ternyata menjadi masalah hukum. Saya tidak mengerti ini masalah hukum ini kenapa. Masalahnya kenapa?” kata dia waktu itu.

 

Untuk diketahui, sebelum membuat pernyataan kontroversial itu, pengadaan bilik sterilisasi atau chamber di Kabupaten PPU jadi masalah. Dari  hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan ada lebih bayar. 

Bilik manusia lebih bayar sekira Rp509 juta. Sementara untuk kendaraan lebih bayar sekira Rp1,2 miliar. 

“Kita mengadakan chamber, jadi masalah. Padahal masker saja yang dari harga 50 ribu satu kotak, saat itu di 2020 menjadi 500 ribu sampai jutaan rupiah,” ujarnya.

“Chamber itu datang pada bulan 3, yang masih kurangnya perkapalan, pesawat dan akomodasi lainnya,” beber dia lagi.

Menurutnya, Keppres itu sebagai peringatan negara dalam kondisi luar biasa (KLB). Dengan demikian, risiko apapun di kemudian hari diambil untuk mengatasi situasi darurat. Termasuk penggunaan anggaran.
Hanya belakangan, AGM kesal lantaran pengadaan barang yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 membuat pejabat terkait ikut diperiksa.

“Keppres tahun 2019-2020 tentang keadaan luar biasa. Kalau KLB (kejadian luar biasa), itu seperti perang apapun dilakukan. Jadi, saya selaku bupati diperiksa dan dipermasalahkan. Bahkan kepala Dinas Kesehatan juga diperiksa dan ditakut-takuti,” ujarnya.

Ajak Kepala Daerah Lain

Selain obah mengurusi penanganan pandemi Covid-19, Abdul Gafur Mas'ud juga mengajak seluruh kepala daerah lain untuk mengikuti langkahnya. “Saya mengajak seluruh kepala daerah di kabupaten/kota untuk tidak mengurusi ini. Keppres itu ternyata tidak berlaku,” ucapnya.

Ia mengaku heran kebijakan yang dia ambil dipermasalahkan negara. Padahal menurutnya ia sudah bekerja sepenuh hati untuk memulihkan situasi.

Baginya, itu sesuai dengan amanat Keppres tadi. Maka itu, ia menyayangkan sikap penegak hukum yang baru menyoal belakangan.

Tags :
Kategori :

Terkait