radartasik.com - Entah setan iprit dari mana yang merasuki otak oknum guru di SDN Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung Ini.
Pria berusia 39 tahun itu melakukan aksi pencabulan itu di
rumahnya yang berada di Kecamatan Lemong, Pesisir Barat saat sedang mengajari
muridnya mengaji.
Diketahui seluruh korban yang mengalami tindak pencabulan
yakni murid SD yang rata-rata masih berusia 8-11 tahun.
Awalnya BH menggunakan modus untuk mengajak 13 muridnya
mengaji di rumahnya dan bagi siapa yang mau mengikutinya akan diberikan nilai
bagus.
“Selain itu pelaku juga mengiming-imingi para korban akan
dijadikan paskibraka jika mau dicabuli oleh pelaku,” ucap Kasat Reskrim Polsek
Pesisir Utara Ipda Meidi, Selasa (11/01/22).
Lebih parah lagi, BH sudah melakukan aksi bejatnya itu
kurang lebih sudah dua tahun yang lalu atau pada Maret 2020 hingga Desember
2021.
Menurut informasi, para murid yang menjadi korban pencabulan
kini dalam kondisi trauma dan tengah menjalani proses pemulihan di kediaman
mereka masing-masing.
Kasus pencabulan tersebut akhirnya terungkap setelah ada
salah satu korban yang memberanikan diri untuk melapor kejadian yang ia alami
kepada orang tuanya.
Tak lama setelah mengetahui tindakan bejat itu, orang tua
korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pesisir Utara pada Jumat
(7/1/2022).
Mapolsek Pesisir Utara saat ini sudah menahan BH sejak Sabtu
(8/1/2022) dan setelahnya pelaku diserahkan Ke Mapolres Lampung Barat guna
menjalai proses lebih lanjut.
Jika BH memang terbukti salah melakukan tindak pencabulan,
maka ia akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 5
KUHP dan bisa dihukum selama 15 tahun penjara. (fin)