Radartasik.com — Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah mengatakan, izin operasional yang sudah dikantongi Holywings yakni izin restoran dan kafe. Melalui izin itu, Wali Kota Bogor dengan tegas tak akan memberikan izin ketika Holywings menjual minuman beralkolhol (minol) golongan B dan C.
Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Bogor memastikan untuk intens mengawasi saat Holywings di Jalan Pajajaran mulai beroperasi. Yang pasti, kata Kasatpol PP, tidak akan memberikan izin menjual minuman beralkolhol. Yakni minol dengan kadar alkohol lebih dari 5 persen sampai 55 persen dan di atasnya.
“Sudah dipanggil pak wali. Intinya mereka siap taat aturan di Kota Bogor. Jadi meskipun dia sudah punya izin, pak wali menolak kalau tetap berkonsep sama dengan yang ada di kota-kota lain,” kata Agustiansyah di Balai Kota Bogor, Senin (10/1/2022).
Jika nantinya saat beroperasi kedapatan ada bar dan sejenisnya, hal itu akan ditindaklanjuti dalam pengawasan.
“Kita kembali ke perizinan awalnya saja, kalau restoran dan kafe, ya itu saja. Kita nggak larang. Karena konsep kota keluarga-nya Kota Bogor. Nanti pengawasannya di kita, dia taat atau nggak. Live music juga boleh selama konsepnya restoran keluarga, sesuai izinnya,” tandasnya.
Ia juga menegaskan bahwa wali kota keukeuh menolak Holywings untuk beroperasi jika konsepnya sama dengan yang ada di kota-kota lain. Lantaran di beberapa tempat membandel buka dengan kerumunan seperti kasus penutupan di Kemang, Jakarta. Hingga kedapatan menjual miras golongan B dan C.
“Kalau minol golongan A kan izinnya di pusat, kita nggak bisa berwenang soal itu. Tapi kalau golongan B dan C, pak wali nggak ada beri rekomendasi, karena untuk izin itu harus ada rekomendasi pemerintah daerah,” tukasnya. (ded/jpg)