Polres Metro Tangkap Pedangdut Bersama Suaminya karena Narkoba

Senin 10-01-2022,15:55 WIB
Reporter : tiko

Radartasik.com — Lagi-lagi, dunia hiburan tanah air dinodai perbuatan tak terpuji yang diduga terjerat kasus narkoba. Polres Metro Jakarta Selatan telah meringkus pedangdut Velline Chu bersama suaminya di rumahnya di Jati Sampurna, Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (8/1) sekitar pukul 22.00 WIB.

Polres Metro Jakarta Selatan mengonfirmasi penangkapan suami istri yang diduga terlibat kasus narkoba itu.

“Para TSK, pertama adalah Budi Haryanto, BH, 34 tahun, kedua Ningsih alias Velline Chu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1).

Zulpan mengatakan, Velline dan suaminya ditangkap di rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB. Mereka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat.

“Pengembangan penyidik di lapangan ditemukan adanya pemesanan narkotika sabu oleh VC kemudian setelah pesan barbuk tersebut diambil oleh suaminya BH,” jelasnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pedangdut dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini dibenarkan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ahmad Akbar.

“Iya benar (penyanyi dangdut ditangkap narkoba),” kata Akbar saat dihubungi, Senin (10/1).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider 127 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (jpg)
Tags :
Kategori :

Terkait