Radartasik.com, DUBAI — Putri Basmah Binti Saud bin Abdulaziz Al Saud kini dibebaskan setelah tiga tahun dipenjara.
Seperti diketahui, Putri Basmah Binti Saud bin Abdulaziz Al Saud adalah pengusaha, aktivis hak asasi manusia, serta anggota keluarga kerajaan Saudi Arabia.
Putri Basmah Binti Saud bin Abdulaziz Al Saud dipenjara oleh otoritas Kerajaan Saudi Arabia bersama putrinya yang bernama Souhoud Al Sharif. Sebelumnya, keduanya tiba-tiba menghilang pada Maret 2019.
"Pihak Saudi Arabia telah membebaskan Putri Basmah Binti Saud bin Abdulaziz Al Saud dan putrinya. Mereka dipenjara selama tiga tahun tanpa dakwaan," ujar kuasa hukumnya Henri Estramant, Minggu (9/1/2022).
Kini keduanya mereka telah dibebaskan dan sudah tiba di kediamannya di Jeddah. Putri Basmah Binti Saud bin Abdulaziz Al Saud dan putrinya disebut dalam kondisi sehat. Mereka telah diperiksa oleh dokter.
"Dia sangat lelah. Tetapi semangatnya sangat bagus. Dia bersyukur bisa bebas dan berkumpul lagi dengan keluarganya," imbuh Henri Estramant.
Pada 2020 lalu, Putri Basmah melalui media sosial miliknya menyebut dirinya telah lebih dari satu tahun ditahan di Ibu Kota Riyadh.
Saat itu, dirinya sedang sakit. Dia dijadwalkan menjalani pengobatan di luar negeri. Namun, ditangkap pada akhir Februari 2019. Setelah ditahan atas dakwaan berupaya memalsukan paspor.
Dakwaan terhadap Basmah kemudian dicabut. Namun, dia dan putrinya tetap ditahan di penjara Al-Hair. Sejumlah pihak mengaitkan penahanan tersebut dengan dugaan niat Putra Mahkota Mohammed bin Salman memperkuat kekuasaannya.
Salah satunya menekan orang-orang yang memiliki pandangan berseberangan. Termasuk kalangan pembela hak-hak perempuan. Pemerintah Saudi Arabia sendiri tidak pernah terbuka menyikapi perkara penahanan Basmah dan putrinya tersebut. (rh/fin)