Radartasik.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merespons pembelaan Ketua DPD Partai Golkar Bekasi, Ade Puspita terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Ade Puspita yang merupakan putri dari Rahmat Effendi menuding bahwa penangkapan terhadap ayahnya kental nuansa politis.
Dalam pernyataannya, Ade menyebut lembaga antirasuah sengaja mengincar 'kuning' yang merujuk pada Partai Golkar. “Anak membela orang tua itu biasa, KPK tidak terkejut dan memahami pembelaan putri RE, termasuk mengaitkan dan menyeret-nyeret persoalan hukum yang sedang KPK jalankan ke ranah politik,” kata Ghufron dalam keterangannya, Minggu (9/1).
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini menegaskan, OTT terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan jajarannya telah sesuai prosedur. Hal ini pun dilakukan berdasarkan fakta dan dasar hukum.
“KPK dalam kegiatan penangkapan berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan lama sebelumnya, prosesnyapun didokumentasikan bukan saja dengan foto bahkan video. Sehingga alibi putri RE bisa nanti kami buktikan dipersidangan,” tegas Ghufron.
Oleh karena itu, Ghufron menyarankan agar pembelaan tersebut dilakukan secara hukum. Dia tak mempermasalahkan, apabila keluarga dari Rahmat Effendi mempersoalkan status hukum yang disangkakan KPK.
“Kami mempersilakan dan menghormati kepada yang bersangkutan atau keluarga untuk melakukan pembelaan sesuai koridor hukum sebagai hak tersangka. Rakyat Indonesia sudah sangat memahami bahwa mempolitisasi penegakan hukum oleh KPK selama ini sudah kerap terjadi,” ucap Ghufron.
Dalam perkaranya, Rahmat Effendi menyandang status tersangka bersama delapan orang lainnya. Mereka di antaranya Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi; Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Pria yang akrab disapa Pepen itu terjerat perkara rasuah dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (5/1). Pepen diduga menerima suap sebesar Rp 7,1 miliar. Penerimaan uang itu diduga terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi. (jpg)