Radartasik.com - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mematuhi One Gate Policy (Kebijakan Satu Pintu).
Hal itu harus menjadi perhatian bersama mengingat dalam perjalanan ibadah umrah, peran Kemenag ada pada fungsi fasilitasi dan koordinasi.
"Kita bersama (penyelenggara, red) harus mendukung one gate policy atau kebijakan Satu Pintu Umrah yang ditetapkan Kemenag," kata Hilman di Jakarta, Sabtu (08/01).
Hilman menyebut operator pelaksanaan umrah menjadi tanggung jawab PPIU. Sebab, umrah adalah bussiness to bussiness. Artinya, jika dapat visa, jemaah bisa berangkat umrah. One Gate Policy merupakan kebijakan sistem pemberangkatan jemaah secara terpusat yang telah ditetapkan Kemenag.
Aturan itu menetapkan seluruh jemaah umrah berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta dan menjalani karantina di Jakarta. Kebijakan tersebut juga mengatur tentang pemeriksaan kesehatan, tes PCR/Swab, pengecekan status vaksinasi, keimigrasian, hingga pengurusan dokumen lainnya.
"Intinya melindungi jemaah, memberikan proteksi dengan maksimal, serta memastikan jemaah dalam kondisi siap dengan dokumen yang valid dan terjaga," terangnya.
Menurut Hilman, pemberangkatan perdana jemaah umrah sejumlah 419 orang pada Sabtu (08/01) telah mengikuti prosedur One Gate Policy. Dengan demikian, kepatuhan terhadap protokol kesehatan baik di Indonesia dan Arab Saudi dapat dipantau dengan baik. "Karena umrah perdana di tahun ini, bisa menjadi penentu untuk umrah ke depan, bahkan untuk penyelenggaraan haji 2022," terang Hilman.
Dia menambahkan keberangkatan 419 jemaah umrah kali ini diharapkan berjalan lancar. Dengan demikian, pemberangkatan berikutnya bisa segera dilakukan. Hilman mengatakan pemberangkatan jemaah kali ini merupakan penantian panjang setelah di-hold berkali-kali. "Ada puluhan ribu jemaah umrah yang tersebar di seluruh Indonesia yang masih tertunda keberangkatannya," ujar Hilman. (esy/fat/jpnn)