Radartasik.com - Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, menembak dua tersangka pencuri sepeda motor milik petugas penyapu jalan di Kota Medan.
Kedua tersangka berinisial JH dan DSS itu ditembak polisi akibat melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
"Kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak kakinya, karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus saat ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Sabtu (08/01).
"Tersangka JH merupakan residivis kasus narkoba," ungkap Firdaus. Dia menjelaskan penangkapan JH dan DSS berawal dari laporan korban bernama Surtinem, 45. Korban melaporkan telah kehilangan satu unit sepeda motor miliknya di Jalan KH Agus Salim, Kecamatan Medan Polonia, Selasa (4/1).
Saat itu, korban meninggalkan sepeda motornya di pinggir jalan, karena dia akan melakukan pekerjaannya sebagai petugas penyapu jalan di Kota Medan.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan. Aksi pencurian motor ini terekam CCTV dan viral di media sosial. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku di tempat persembunyiannya pada 6 Januari.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi di Kota Medan sejak 4-5 Januari 2022. "Total sepeda motor yang dicuri ada tiga unit dari dua TKP," ujarnya.
Firdaus menyebut bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku utama berinisial Y dan seorang penadah berinisial A. "Tersangka yang sudah ditangkap dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun," kata Firdaus. (antara/jpnn)