Radartasik.com — Ramuan pemerintah untuk menggairahkan industri otomotif dengan dibuatnya program rileksasi berupa diskon tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bisa dibilang menuai hasil positif. Program diskon PPnBM yang diberlakukan mulai Maret hingga Desember 2021 mempunyai variasi besaran insentifnya.
Yaitu diskon 100% diperuntukkan mobil bermesin di bawah 1.500 cc yang memenuhi syarat. Sedangkan 50% kemudian menjadi 25% untuk mobil bermesin di atas 1.500 cc hingga 2.500cc.
Selama tahun 2020 harus diakui penjualan mobil di Indonesia “melempem” disebabkan daya beli rendah akibat pandemi. Namun dengan adanya “ramuan” PPnBM di tahun berikutnya (2021) mengalami peningkatan penjualan yang signifikan.
Melihat data yang tercatat pada Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) untuk penjualan ke diler (wholesales) maupun ke konsumen (ritel) selama setahun kemarin (2021) naik 66%.
Rincian total wholesales yang dibukukan industri mobil nasional mencapai 887.200 unit (2021). Sedangkan selama periode sama di 2020 hanya sebanyak 532.407 unit.
Lonjakan juga terjadi dalam penjualan ritel, dimana sepanjang Januari hingga Desember 2021 mencapai 863.359 unit. Angka ini meningkat 49,2% dibanding angka penjualan ritel di periode yang sama 2020, yang hanya 578.763 unit.
Memang kebijakan insentif berupa diskon tarif PPnBM itu memberikan dampak yang sangat positif. Bagi konsumen potongan itu sangat terasa karena harga yang semestinya mereka bayar juga jauh berkurang.
Apalagi pemerintah berangsur mulai mengendalikan pandemi Covid-19 beserta dampaknya melalui program vaksinasi secara massif dan penerapan protokol kesehatan. Fakta ini telah menungkit kepercayaan diri masyarakat untuk beraktifitas termasuk dalam hal mobilitas.
Belum diketahui secara pasti apakah pemerintah akan melanjutkan program ini di tahun 2022. Bila pemerintah melanjutkan banyak yang meyakini target penjualan mobil sebanyak 900.000 unit atau lebih di tahun 2022 ini akan terlampaui. (jpg)