Begini Cara Membuat SIM dari Rumah!

Sabtu 08-01-2022,20:45 WIB
Reporter : ocean

Radartasik.com,  JAKARTA — Masyarakat bisa mengajukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) menggunakan aplikasi digital Korlantas di smartphone.

Sehingga, masyarakat tak perlu datang ke satpas karena dokumen akan dikirimkan langsung ke rumah masing-masing. 

Berdasarkan keterangan Korlantas Polri yang dikutip JPNN.com pada Sabtu (8/1/2022), aplikasi digital Korlantas menggunakan digital ID dengan sistem keamanan yang terenskripsi.

”Penggunaan face recognition dengan fitur liveness yang terintegrasi dengan data biometrik E-KTP sehingga data terlindungi oleh sistem,” tulis Korlantas. 

Langkah awal untuk memperpanjang SIM melalui ponsel adalah:

1. Mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri;

2.Setelah terpasang, pemohon harus melakukan registrasi dengan memasukkan nomor handphone;

3. Kode OTP yang dikirimkan melalui SMS;

4. Kemudian membuat PIN keamanan;

5. Memasukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan alamat email;

6. Verifikasi dilakukan dengan teknologi face recognition atau pengenalan wajah sehingga pemohon harus melakukan swafoto.

7. Pemohon memilih menu SIM dan jenis SIM yang ingin diajukannya.

8. Pemohon harus memasukkan data berupa nomor SIM, foto KTP, foto fisik SIM, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto.

9. Syarat pas foto yang harus diunggah ialah menggunakan background biru, tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala, serta tidak menggunakan pakaian hijau.

10. Pemohon juga harus memasukkan beberapa data tambahan seperti alamat, pekerjaan, dan lainnya.

11. Pemohon akan melakukan pemeriksaan tes kesehatan dan psikologi melalui link yang ditautkan pada aplikasi Korlantas Polri.

Tags :
Kategori :

Terkait