Radartasik.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan, pihaknya serius menangani kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI), salah satunya terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap pekerja migran asal Lampung yang bekerja di Johor Bahru, Malaysia. Hal ini setelah Komnas HAM menerima audiensi dari perwakilan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Senin (6/1).
Dalam audiensi tersebut, perwakilan SBMI mengutarakan bahwa proses penanganan kasus pekerja migran asal Lampung di Malaysia mengalami hambatan. Salah satu tantangannya terkait pergantian penyidik Kepolisian yang menangani kasus tersebut.
“Proses penanganan kasus tersebut menghadapi berbagai tantangan,” ucap perwakilan SBMI, Salsa dalam keterangannya, Jumat (7/1).
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komnas HAM RI M. Choirul Anam akan menindaklanjuti dengan meminta keterangan Wassidik Bareskrim Polri atas permasalahan tersebut. Anam mengatakan, pihaknya akan menyusun rekonstruksi kasus berdasarkan keterangan dan informasi tambahan yang diberikan.
Anam juga menegaskan, kasus perdagangan orang yang menimpa buruh migran Indonesia merupakan bentuk pelanggaran HAM. Dalam penanganan kasus tersebut, salah satu kendala yang paling serius ialah pada level penyidikan kepolisian.
“Kami meminta Pak Kapolri, Pak Kabareskrim, Wasidik untuk memperhatikan kasus TPPO ini,” tegas Anam.
Anam menyebut, penyelesaian kasus TPPO tergolong tidak susah. “Kasusnya mudah karena semua buktinya, semua aktornya ada,” jelas Anam.
Dia mengutarakan, penyelesaian berbagai kasus TPPO tergantung pada ketidakmauan atau kemauan pihak berwenang. Kasus TPPO ini tidak hanya menyangkut ketidakadilan, namun juga berkaitan dengan perjuangan buruh migran untuk mendapatkan kesejahteraan yang berujung pada tindakan perdagangan orang, pelecehan seksual hingga tindakan merendahkan martabat.
Maka dari itu, Anam menegaskan pengusutan kasus ini sangat penting. “Kami meminta atensi dari pihak Kepolisian untuk menindaklanjuti berbagai laporan terkait kasus TPPO,” tegasnya.
Komnas HAM RI sendiri akan terus memantau perkembangan kasus dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikannya. Hal tersebut sebagai bentuk komitmen Komnas HAM RI untuk mendorong pelindungan, pemenuhan dan penegakan HAM baik setiap orang, salah satunya pekerja migran.
Sementara itu, salah satu korban kasus tersebut yang ikut mendatangi Komnas HAM RI meminta agar pihak Kepolisian menindaklanjuti laporan yang telah mereka buat. “Pak Kapolri tolong bantu kami selaku korban untuk ditindaklanjuti, diproses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Surati menandaskan.
Sebelumnya, pada 13 Juli 2021 Komnas HAM menerima aduan terkait dugaan TPPO terhadap pekerja migran Indonesia asal Lampung yang bekerja di Johor Bahru, Malaysia. Menindaklanjuti aduan tersebut, Komnas HAM RI sudah mengirimkan surat permintaan keterangan kepada Dirtipidum Bareskrim Polri. (jpg)