radartasik.com - Ratusan orang yang tergabung dalam kedalam Jaringan Persatuan Asli Tasik Indonesia (JAPATI) berunjuk rasa di depan Kantor Bank Indonesia Tasikmalaya.
Lalu mereka bergerak ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kamis (06/01/22).
Unjuk rasa dilakukan oleh JAPATI Indonesia menduga Perbankan melakukan pembiaran terhadap perjudian online yang kian marak.
Ketua Umum JAPATI Indonesia, Junen Hudaya meyatakan, dalam orasinya itu meminta tindak pidana perjudian di Tasikmalaya dimusnahkan, jangan sampai Kota Santri dinodai dan menjadi Kota Judi.
Terutama judi online yang di duga di biarkan oleh Bank-bank dan Perusahaan Penyedia Layanan Uang Elektronik Lainnya seperti dompet digital dalam transaksi judi online.
"karen kalau dibiarkan ini akan merusak tatanan anak bangsa," katanya, Kamis (06/01/22).
JAPATI juga menyebutkan banyak perbankan, provider telekomunikasi dan penyedia layanan dompet digital yang diduga membiarkan perjudian online.
"Kami menemukan beberapa bukti yang di duga membiarkan tindak pidana perjudian online yaitu bank-bank atau perbankan, Provider serta Dompet Digital dalam Transaksi Judi Online seperti Bank BRI, Bank BCA, Bank Mandiri, Bank Danamon, Bank BNI, Bank CIMB Niaga dan Dompet Digital lainnya," papar dia.
Selain itu, mereka menilai Pembiaran Perbankan diduga karena lalainya fungsi pengawasan dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
"Setelah audiensi dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan serta Perbankan kami tidak mendapat kejelasan mengenai langkah penyelesaian dan pengantisipasian yang akan di lakukan oleh pihak Perbankan dan seolah terkesan menganggap tidak ada persoalan, itu membuktikan bahwa sangat lemahnya pengawasan dari pihak Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Perbankan mengenai maraknya judi online," tutur Junen
JAPATI menuntut:
1. Meminta Kapolres Kota dan Kabupaten Tasikmalaya untuk segera memberantas Praktek Tindak Pidana Perjudian di Tasikmalaya
2. Mendesak Bank Indonesia untuk memberhentikan sementara Oprasional Perbankan sampai aktivitas Perjudian Online hilang
3. Segera Lakukan Penyelidikan Terhadap Pimpinan-pimpinan atas dugaan pembiaran terhadap nasabah yang diduga terlibat tindak Pidana Perjudian ( Bandar Judi Online)
4. Lakukan Pendidikan dan Sosialisasi Upaya Pencegahan Tindak Pidana Perjudian. Khususnya di Wilayah Kota dan Kab. Tasikmalaya
5. Meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan DPR-RI untuk mengevaluasi Otoritas Jasa Keuangan atas dugaan Lemahnya Fungsi Pengawasan
Kategori :