Radartasik.com — Tim penyidik gabungan TNI telah menyelesaikan berkas perkara kasus tabrak lari sejoli, yang berujung pembunuhan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Berkas tersebut kemudian telah diserahkan ke Oditur Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta.
Selain berkas, tim penyidik turut melimpahkan sejumlah barang bukti serta ketiga tersangka kepada Otmilti. Ketiga tersangka yakni Kolonel Inf P, Kopda DA, dan Kopda A.
“Kami Dansatdik Puspomad akan serahkan hasil proses tahap penyidikan berupa berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada pihak Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk proses selanjutnya,” ujar Komandan Satuan Penyidik Polisi Militer Angkatan Darat (Dansatdik Danpuspomad) Brigjen TNI Kemas Ahmad Yani Yulianto di Otmilti, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (6/1).
Sementara itu, Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta Brigjen Edy Imran mengatakan, berkas yang telah dilimpahkan dijadikan satu berkas. “Agenda pada hari ini adalah penyerahan berkas perkara,” ucapnya.
Dia memastikan proses peradilan segera digelar. Pasalnya kasus ini sudah menjadi perhatian besar publik, serta mendapat atensi dari pimpinan TNI. “Setelah dapat perkara ini, segera hari ini saya akan bekerja ekstra,” jelas Brigjen Edy. (jpg)