Radartasik.com — Niat baik saja agaknya tidak cukup, jika yang berkaitan dengan penggalan dana untuk membantu orang lain.
Itulah yang dialami Marissya Icha terkait aksi penggalangan dana yang dilakukannya untuk membantu Gala Sky, anak semata wayang mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Dia dianggap melanggar aturan dan tanpa meminta izin melakukan kegiatan penggalangan dana tersebut ke Kementerian Sosial. Alasannya sesuai aturan, aksi penggalangan dana harus ada izinnya terlebih dahulu.
Tak hanya itu ayah mending Vanessa Angel, Doddy Sudrajat juga sempat membawa permasalahan ini ke ranah hukum dengan melaporkan inisiator penggalangan dana, Marissya Icha, ke Mabes Polri. Namun laporannya belum diterima. Pihak Doddy Sudrajat disarankan membawa permasalahan ini ke Kementerian Sosial karena aturannya berada di sana.
Ahmad Ramzy, kuasa hukum Marissya Icha, membenarkan pihaknya telah menerima surat panggilan dengan agenda pemeriksaan dari Kemensos pada 11 Januari mendatang.
“Kita akan datang untuk memenuhi panggilan itu. Untuk saat ini Marissya Icha masih ada di Bali,” kata Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya Rabu (05/01/2022).
Disinggung soal ada tidaknya izin ke Kemensos sebelum kliennya melakukan aksi penggalangan dana, Ahmad Ramzy enggan memberikan penjelasan untuk saat ini. Karena hal tersebut akan dijelaskan pihaknya dalam pemeriksaan nanti.
“Izin atau tidak izin nanti kita sampaikan ke Kementerian Sosial,” tutur Ahmad Ramzy.
Kabar bahwa Marissya Icha akan dilaperiksa oleh Kemensos awalnya diungkapkan pengacara Doddy Sudrajat, Djamaludin, dalam jumpa pers di bilangan Darmawangsa Jakarta Selatan, kemarin. Ia mengaku sudah membawa permasalahan ini ke Kemensos dan akan ditindaklanjuti.
“Ini terkait dengan donasi dari masyarakat Indonesia yang bersimpati terhadap Gala. Nanti Kemensos akan melaAkukan tindakan-tindakan sesuai prosedur. Untuk itu Kementerian SoAsial akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait inisiatif pembuatan donasi,” papar Djamaludin. (jpc)