Demi Rasa Keadilan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Dukung Polisi untuk Proses Hukum Ferdinand Hatuhean

Kamis 06-01-2022,08:20 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com , JAKARTA - Desakan sekaligus dukungaan berbagai pihak agar polisi memproses hukum Ferdinand Hatuhean terkait cuitannya yang dinilai berbau SARA terus mengalir. Salah satunya datang dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) . 

Ketua Presidium PMKRI, Benidiktus Papa

menyatakan pihaknya mendukung polisi memproses hukum Ferdinand Hutahaean. Hal Ini menurutnya demi memberi rasa keadilan pada semua rakyat Indonesia. 

Langkah penegakan hukum yang dilakukan Polri terhadap pernyataan Ferdinand Hutahaean di media sosial yang menyinggung SARA harus diproses oleh polisi

Benidiktus Papa menilai apa yang telah dilakukan oleh Ferdinand sangat berpotensi merusak keharmonisan dan keberagaman bangsa Indonesia yang selama ini telah terjaga. 

“Cuitan saudara Ferdinand Hutahean tidak menampilkan semangat Kristiani yang sejatinya menjunjung tinggi kasih dan persaudaran , yang seharusnya tidak menyinggung keyakinan umat lain apalagi membanding-bandingkan,” kata Beni kepada wartawan di Jakarta, Rabu (05/01/22). 

PMKRI, tegas Beni sepakat agar siapapun yang berniat memecah belah bangsa dengan melakukan provokasi dan merendahkan, maka harus berhadapan dan diproses hukum. “Kita ingin keharmonisan di negara ini menjadi tugas kita semua,” tukas Beni. 

Beni menegaskan bahwa pernyataan Ferdinand Hutahaean di media sosialnya itu tak mewakili perasaan bahkan pandangan umat Katolik atau Kristiani yang ada di Indonesia. Sebab, Beni menekankan umat Kristiani selalu menjunjung tinggi toleransi beragama antar anak bangsa. 

“Sebagai bentuk penghormatan terhadap pluralisme di Indonesia, kami mendukung langkah atau proses hukum sebagai konsekuensi terhadap sikap atau cuitan Ferdinand Hutahaean tersebut,” jelasnya. 

“Ini untuk memberikan rasa keadilan kepada semua kita seluruh rakyat Indonesia,” tegas Benidiktus. 

Bareskrim Polri resmi menerima laporan DPP KNPI terhadap Ferdinand Hutahaean atas kasus dugaan ujaran kebencian yang menimbulkan keonaran, dengan nomor laporan LP/B/0007/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022. 

“Hari ini 16.20 Bareskrim Polri telah menerima laporan dari seseorang atas nama inisial HP, yang melaporkan tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong, pemberitaan hoax yang mana dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (05/01/2022). 

Adapun sangkaan pasal yang ditujukan kepada Ferdinand antara lain Pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP. Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama, melaporkan cuitan Ferdinand Hutahaean karena dikhawatirkan akan merusak persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia. 

“Iya membanding-bandingkan dan itu juga merusak persatuan, kita melihat bagaimana twit Ferdinand yang terakhir ini sudah sangat menggangu dan meresahkan masyarakat Indonesia,” ujar Haris Pertama di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (5/1). 

Ketua Umum KNPI Haris Pertama, melaporkan cuitan Ferdinand Hutahaean karena dikhawatirkan akan merusak persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia. (real/RMOL/pojoksatu)

Tags :
Kategori :

Terkait