Kandidatnya Banyak, Keterwakilan Perempuan di KPU dan Bawaslu Jangan Kurang dari 30 Persen

Rabu 05-01-2022,14:00 WIB
Reporter : Usep Saeffulloh

JAKARTA — Keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam lembaga penyelenggara pemilu merupakan amanat undang-undang.

Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini berharap DPR RI bisa mewujudkan keterwakilan perempuan 30 persen.

Baik di Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

"Keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dalam lembaga penyelenggara pemilu ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum," kata Titi, Selasa, 4 Desember 2022.

Titi mengemukakan hal itu ketika merespons hasil Timsel KPU/Bawaslu periode 2022–2027 yang telah menuntaskan seleksi tahap ketiga berupa wawancara dan tes kesehatan.

Diketahui, ada 48 calon yang mengikuti proses wawancara dan tes kesehatan. Meliputi 28 orang untuk KPU dan 20 Bawaslu.

Dari jumlah tersebut, tercatat 10 perempuan 35,71 persen dari total calon anggota KPU dan enam (30 persen) perempuan calon anggota Bawaslu.

Pada 7 Januari 2022, Timsel akan mengirimkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu kepada Presiden. Selanjutnya, mereka mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

Menurut Titi, sangat penting bagi Timsel memastikan paling sedikit 30 persen perempuan calon anggota KPU dan Bawaslu dalam daftar nama yang akan mereka kirim kepada Presiden.

"Timsel saat ini punya cukup stok perempuan calon anggota KPU dan Bawaslu dari sejumlah 48 nama yang ada. Tidak ada alasan untuk tidak bisa mengirimkan paling sedikit 30 persen nama-nama perempuan calon anggota KPU dan Bawaslu kepada Presiden," kata Titi. (khf/fin)
Tags :
Kategori :

Terkait