radartasik.com, TASIK - Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia baru mengeluarkan Imendagri Nomor 1 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Salah satu poinnya yakni untuk kota/kabupaten level satu kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00.
“Dengan munculnya Inmendagri baru tersebut, membawa angin segar untuk pusat perbelanjaan. Sebab memberikan kelonggaran dalam kegiatan pemulihan ekonomi,” kata Supervisor Matahari Departemen Store Tasikmalaya Nur Amalia kepada Radar, Selasa (4/1/2022).
Terlebih, lanjut dia, posisi Kota Tasikmalaya akhirnya mendapatkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 untuk periode 4 hingga 17 Januari 2022.
“Artinya pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 dengan memperhatikan protokol kesehatan,” ujarnya.
Untuk protokol kesehatan, kata Amalia, Matahari Departemen Store Tasikmalaya telah menyediakan tempat cuci tangan, memasang scan QR code aplikasi PeduliLindungi, wajib memakai masker dan harus jaga jarak.
“Kita sesuai arahan Satgas Covid-19 agar tetap menekan penyebaran Covid-19. Penerapannya pengunjung dan pegawai harus menunjukkan kartu vaksinasi atau scan QR code memakai aplikasi PeduliLindungi, memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak aman,” katanya.
“Kita ada promo untuk baju, celana, sepatu hingga 75 persen. Sedangkan koleksi terbaru diskon 20 persen hingga akhir Januari,” ujarnya. (riz)