radartasik.com - Terkait rencana plat nomor kendaraan bermotor yang bakal dipasangi cip, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang mempersiapkan aturannya.
Bahkan, nomor registrasi canggih itu bakal dipasang di mobil dan sepeda motor.
Informasi itu disampaikan Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
Saat ini, kata dia, rencana tersebut sudah dalam tahap persiapan, lalu akan disosialisasi dan terakhir penerapan.
"Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah basis teknologi," ujar Yusri kepada kompas.com, Selasa (04/01/22).
Dasar penerapan aturan tersebut, ungkap Yusri, mengacu pada Perkap Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang Regident diubah jadi Perpol No 7 tahun 2021.
Antara lain, tentang perubahan warna dasar pelat nomor menjadi putih dan huruf serta angka berubah hitam.
"Untuk mendorong ETLE juga, karena nanti semuanya akan berbasis elektronik. Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam cip dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku," papar Yusri Yunus.