radartasik.com - Pemerintah Indonesia telah menandatangani Perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) pada 15 November 2020.
Hal itu ntuk merespon berbagai dinamika perubahan perekonomian dunia serta dalam rangka menjadikan penguatan pasar dunia yang tetap terbuka sebagai bagian esensial dalam pemulihan dan penguatan perekonomian global.
Perjanjian RCEP merupakan inisiatif Indonesia pada saat menjadi Ketua ASEAN di 2011, di mana Indonesia kemudian dipercaya menjadi koordinator yang memimpin jalannya perundingan Perjanjian RCEP.
Implementasi Perjanjian RCEP yang ditargetkan selesai diratifikasi pada kuartal I tahun 2022 menjadi semakin penting di tengah guncangan ekonomi global yang diakibatkan perang dagang dan pandemi Covid-19.
Untuk menghadapi implementasi tersebut, perlu dipersiapkan langkah strategis sebagai upaya mitigasi dan pemanfaatan perjanjian RCEP bagi Indonesia.
“RCEP merupakan kesepakatan regional trading block terbesar di dunia, yang meliputi 30% dari PDB dunia, 27% dari perdagangan dunia, 29% dari investasi asing langsung dunia dan 29% dari populasi dunia,” tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Media Briefing RCEP, secara virtual di Jakarta (31/12/21).
Saat ini, sudah ada 7 Negara ASEAN (Brunei, Kamboja, Laos, Thailand, Singapura, Vietnam, dan Myanmar) dan 5 Negara Mitra ASEAN (RRT, Jepang, Australia, Selandia Baru, dan Korea Selatan) yang telah merampungkan ratifikasi.
Ratifikasi oleh Pemerintah Indonesia menjadi syarat utama pemanfaatan Perjanjian RCEP di Indonesia.