Radartasik.com, JAKARTA — CA alias Cassandra Angelie, tersangka kasus prostitusi, tidak dihadirkan saat merilis kasus ini pada Jumat (31/12/2021). Sedangkan tersangka lain dihadirkan ke hadapan publik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya sengaja tidak menampilkan CA ke publik.
Alasan dia, artis yang ditangkap Subdit Siber Polda Metro Jaya di Hotel Ascott, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (29/12/2021) malam itu juga berstatus sebagai korban.
”Kami sengaja tak hadirkan karena CA di samping juga sebagai pelaku dia juga sebagai korban,” ujar Zulpan kepada wartawan, Sabtu (1/1/2021).
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini mengatakan dalam kasus ini CA sebagai korban karena telah diperjualbelikan (human trafficking).
CA telah diperdagangkan tiga muncikari yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
”CA adalah orang yang diperjualbelikan oleh muncikari, dimana seperti pasal tadi muncikari ini memperdagangkan seseorang untuk keuntungan dalam praktik prostitusi online ini,” sebut dia.
Seperti diketahui, dalam proses pengungkapan kasus ini penyidik Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tersangka itu adalah CA dan tiga orang muncikari berinisial KK, R, dan UA.
Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasa 296 KUHP. (cuy/jpnn)