radartasik.com - Per 1 Januari 2022, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok.
Adanya kenaikan tersebut berarti akan mempengaruhi harga jual eceran (HJE) rokok.
Sri Mulyani mengatakan, Presiden Joko Widodo telah meminta agar kenaikkan cukai rokok segera bisa dijalankan pada 1 Januari 2022.
"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," kata Sri Mulyani melansir kompas dalam konferensi pers, Senin (13/12) lalu.
Kenaikan cukai rokok yang diputuskan oleh pemerintah adalah hingga 12 persen.
Sri Mulyani menuturkan, pada tahun 2019, konsumsi rokok domestik sempat mengalami peningkatan.
Saat itu pemerintah tidak menetapkan kenaikan cukai rokok.
"Pada 2019 kita tidak melakukan kenaikan, terjadi konsumsi rokok yang meningkat yaitu 7,4 persen. Kita melakukan kenaikan cukai kembali dan langsung menurunkan jumlah konsumsi rokok domestik sebesar -9,7 persen pada tahun 2020," papar dia.