17 Pegawai KPK Dikukuhkan Sebagai Dewan Pengurus KORPRI

Jumat 31-12-2021,21:10 WIB
Reporter : tiko

Radartasik.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengukuhkan 17 orang Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) KPK. Pengukuhan yang berlangsung di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK tersebut dilakukan oleh Ketua Umum KORPRI Zudan Arif Fakrulloh dengan disaksikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI KPK ini berdasarkan Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 24/KU/XI/2021 tanggal 29 November 2021 tentang Susunan Personalia Dewan Pengurus KORPRI KPK Masa bakti 2021-2026.

Pembentukan KORPRI KPK adalah tindak lanjut dari pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sesuai amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Firli Bahuri berpesan agar KORPRI KPK mampu berperan dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan Aparatur Sipil Negara, baik pada pemerintah pusat maupun daerah.

“KORPRI KPK harus bisa menjadi ujung tombak dalam membangun budaya antikorupsi, sebagai upaya untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan KORPRI nasional,” kata Firli dalam keterangannya, Jumat (31/12).

Firli menjelaskan bahwa, sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) setidaknya harus melaksanakan 3 kewajiban, yakni melaksanakan kebijakan publik, memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan menjadi perekat bagi persatuan dan kesatuan bangsa.

Mantan Deputi Penindakan KPK ini mengharapkan, KORPRI KPK bisa berkarya dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Saya berharap KORPRI KPK tidak hanya memberikan manfaat bagi internal pegawai KPK, namun juga kepada seluruh ASN di Indonesia. Selamat bertugas, selamat berkarya KORPRI KPK,” ujar Firli.

Dalam kesempatan yang sama, Zudan Arif Fakrulloh berharap dengan bergabungnya KPK dalam KORPRI dapat menjadi penguat bagi organisasi yang tepat berumur 50 tahun ini. KORPRI KPK dapat memberikan kontribusi terhadap upaya pemberantasan korupsi yang selaras dengan dengan semangat KORPRI yang tertuang dalam Panca Prasetya KORPRI.

“Khususnya pada poin ke lima yaitu, menegakkan kejujuran, keadilan, dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme,” pungkas Zudan yang juga merupakan Dirjen Dukcapil Kemendagri. (jpg)
Tags :
Kategori :

Terkait