KPK Sita Aset Rp 80 Miliar dari Nindya Karya dan Tuah Sejati

Jumat 31-12-2021,19:40 WIB
Reporter : tiko

Radartasik.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menyita uang dan sejumlah aset senilai lebih dari Rp 80 miliar. Penyitaan dilakukan dari perkara dugaan korupsi yang menjerat dua korporasi PT. Nindya Karya dan PT. Tuah Sejati.

Kedua korporasi ini ditetapkan tersangka sejak 2018 lalu, diduga melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011.

“Telah menyita uang dan beberapa aset dengan nilai sekitar Rp 80 miliar lebih dari dua tersangka korporasi dimaksud,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (31/12).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini berujar, penyitaan tersebut diduga terkait dengan perkara yang menjerat korporasi PT. Nindya Karya dan PT. Tuah Sejati. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemulihan aset dari praktik korupsi.

“Penyitaan uang tersebut dilakukan karena diduga terkait dengan perkara dan tentu nantinya dalam rangka memaksimalkan asset recovery hasil tindak pidana korupsi,” tegas Ali.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati merupakan pengembangan dari penyidikan tersangka sebelumnya, yakni Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.

KPK menduga, PT Nindya Karya yang menyandang status tersangka bersama PT Tuah Sejati diduga terlibat merugikan keuangan negara senilai Rp 313 miliar dari nilai proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sebesar Rp 793 miliar. PT Nindya Karya diduga mendapat keuntungan mencapai Rp 44,68 miliar. Sementara PT Tuah Sejati mendapat keuntungan sebesar Rp 49,9 miliar.

Kedua korporasi itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jpg)
Tags :
Kategori :

Terkait