Radartasik.com — Polda Metro Jaya resmi memutasi Aipda Rudi Panjaitan usai terbukti bersalah menolak laporan warga yang menjadi korban perampokan. Rudi dipindah bertugas ke Polda Papua Barat.
“Terkait anggota Aipda Rudi Panjaitan hari ini tindakan disiplin atau putusan sidang kode etik demosi bersifat tour of area sudah keluar. Yang bersangkut pindah ke Papua Barat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (31/12).
Mutasi ini sejalan dengan surat telegram Kapolri Nomor: ST/2621/XII/KEP/2021 Tanggal: 28-12-2021. Surat Telegram tersebut ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Wahyu Widada atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebelumnya, beredar video seorang perempuan diduga menjadi korban perampokan setelah mengambil uang di mesin ATM. Dalam video yang viral, disebutkan jika laporan korban ditolak oleh anggota polisi di Polsek Pulo Gadung.
Korban menjelaskan, dirinya menjadi korban perampokan di Jalan Sunan Sedayu, Jakarta Timur, pada Selasa (7/12). Peristiwa perampokan tersebut bahkan terekam oleh CCTV.
Korban saat itu diikuti 2 sepeda motor, lalu salah satu pelaku mendekati korban dan mengetuk kaca mobilnya sambil menyampaikan sesuatu hal.
Saat itu, korban turun melihat kondisi mobilnya di bagian belakang. Pelaku pun berhasil mengambil tas korban di jok belakang.
Korban lantas membuat laporan polisi ke Polsek Pulo Gadung, namun mendapat jawaban yang tidak mengenakkan dari petugas. “Saat saya ditanya-tanya oleh polisi, dia justru menyarankan saya pulang untuk menenangkan diri, dan percuma kalau mau dicari juga,” tulis perempuan korban perampokan di akun Instagramnya. (jpg)