Radartasik.com, JAKARTA — Pengacara Razman Arif Nasution tidak terima begitu saja dirinya dipecat secara sepihak oleh dr. Richard Lee sebagai pengacaranya. Padahal dia merasa telah bekerja keras membantu proses hukum kliennya tersebut selama ini.
Selain itu Razman keberatan dengan
pemutusan sepihak dirinya sebagai pengacara tersebut karena dr. Richard Lee
masih terikat kewajiban kontrak dengannya. Razman menilai, seharusnya suami
Reni Effendi tersebut menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu jika mau
mengakhiri menggunakan jasanya.
Razman keberatan jika ada
tudingan dirinya dinilai tidak profesional dalam bekerja. “Dimana saya tidak
profesional kok tiba-tiba tadi malam keluar pemberitaan katanya dari admin.
Akan saya cari admin ini,” kata Razman dalam jumpa pers di bilangan Epicentrum
Jakarta Selatan Kamis (30/12).
Razman menduga ada pengacara lain
yang bermain di belakang dr. Richard Lee membantu proses penangguhan
pemahanannya. Dia pun merasa dilangkahi oleh pengacara baru dr. Richard.
“Siapapun pengacaramu, nanti selesaikan dulu kewajiban hukumnya sama saya. Saya
tidak pernah gentar siapapun di belakang kau,” tutur Razman.
Sebelumnya Razman menyesalkan
pertemuan diam-diam dr Ricard Lee dengan artis Katika Putri, tanpa
sepengetahuan dirinya. “Saya sangat sesalkan telepon dr.
Richard, mereka ketemu baru-baru ini dengan Kartika Putri tanpa setahu saya.
Menurut saya pertemuan itu tidak penting. Toh laporan Kartika Putri di sini
juga, laporan dr. Richard juga ada,” kata Razman di Polda Metro Jaya, Selasa
(28/12/2021).
Dia baru tahu ihwal pertemuan
tersebut setelah diberi tahu dr. Richard sebelum yang bersangkutan ditahan di
Polda Metro Jaya terkait kasus akses ilegal. Pertemuan tersebut untuk menjajal
kemungkinan terjadinya perdamaian dengan mencabut laporan polisi.
Kepada Razaman, dr. Richard Lee
menyebut Kartika Putri tidak mau berdamai akan tetap melanjutkan kasus
pencemaran nama baik laporannya. Yang proses hukumnya masih bergulir di Polda
Metro Jaya.
Razman Arif Nasution jika ditanya
kepada dirinya, ia memastikan tidak akan melakukan perdamaian dengan Kartika
Putri. Dia pun siap menghadapi laporan kasus Karput dan siap membela secara
total dr. Richard Lee dalam proses hukumnya. Dia menilai secara kualitas kasus,
dua laporan tersebut tidak jauh beda.
“Kalau dr. Richard jadi
tersangka, dia juga harus jadi tersangka. Kasusnya nggak jauh beda kok saya
punya datanya,” tuturnya.
Jika Kartika Putri membuat
laporan polisi terkait kasus pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya buntut
dari review produk kecantikan abal-abal dimana Karput sempat mempromosikan
produknya, maka dr. Richard Lee juga membuat laporan polisi. Laporan terhadap
Kartika Putri ini dibuatnya di polda Sumsel terkait pencemaran nama baik dengan
menggunakan Pasal UU ITE. (jpc)