Radartasik.com — Mayoritas korban kapal pengangkut pekerja migran Indonesia yang terbalik di Johor, Malaysia, berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB). Untuk itu, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) NTB akan menelusuri semua pihak yang memfasilitasi keberangkatan PMI secara ilegal ke Malaysia.
”Kita pastikan mereka yang terlibat diproses hukum,” kata Kepala BP2MI NTB Abri Danar Prabawa kepada Lombok Pos.
Abri Danar mengatakan, fokus BP2MI saat ini tetap memfasilitasi pemulangan jenazah PMI. Secara paralel, investigasi terhadap pihak di balik keberangkatan PMI secara ilegal tetap dilakukan melalui satgas yang sudah dibentuk.
Satgas bakal mencari pihak yang terlibat dalam musibah kapal karam di Malaysia pada 15 Desember lalu. Yang dalam perkembangan terakhir mengangkut 64 orang dengan 60 orang di antaranya diduga sebagai PMI.
Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 21 orang telah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Tujuh di antaranya yang berhasil diidentifikasi berasal dari NTB. Sisanya, 13 orang selamat dan 30 orang masih hilang.
Dari jumlah yang selamat, Abri menduga penumpang di kapal nahas tersebut didominasi PMI asal NTB. ”Bisa saja. Tapi, kita tunggu hasil identifikasi dan pencarian yang dilakukan otoritas di Malaysia. Kita juga masih terus berkoordinasi dengan mereka,” ujar Abri.
Dia mengatakan, proses keberangkatan secara nonprosedural berisiko tinggi. Tidak ada perlindungan bagi PMI. Karena itu, pemerintah akan memastikan penempatan PMI dilakukan secara legal dan harus yang memiliki keterampilan.
”Lapor langsung kalau ada orang yang menawarkan kerja ke Malaysia. Sebab, sampai sekarang belum ada penempatan ke Malaysia,” tegasnya.
Terkait dengan tujuh warga NTB yang meninggal dalam peristiwa kapal karam tersebut, BP2MI telah memfasilitasi kepulangan jenazahnya. ”Alhamdulillah, sudah diterima langsung oleh pihak keluarga akhir pekan kemarin,” kata Abri.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Gede Putu Aryadi mengatakan, banyak PMI yang berangkat secara ilegal akibat tidak adanya informasi tepat terkait prosedur bekerja di luar negeri.
”Mereka terima informasi sepihak dari calo dan tekong. Terbujuk janji mafia PMI,” kata Aryadi.
Dia mengakui, sosialisasi dan edukasi mengenai prosedur bekerja dari pemerintah maupun desa belum masif. Kekurangan itulah yang akan dibenahi secara perlahan. ”Kolaborasi antar pemerintah di kabupaten/kota maupun OPD akan kita tingkatkan lagi,” ujarnya. (jpg)