radartasik.com, SINGAPARNA — Badan Pengawasn Pemilu (Bawaslu) bersama KPU Kabupaten Tasikmalaya menggelar Rapat Koordinasi tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) jelang Pemilu 2024 di Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (28/12/2021).
Koordinator Divisi (Koordiv) Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Ahmad Azis Firdaus mengatakan, data hasil pengawasan dan temuan koordinasi dan permohonan data dari instansi terkait data pemilih tahun 2021 masih banyak yang belum sinkron.
Dari uji petik yang dilakukan Bawaslu, terang dia, masih banyak terdapat temuan terhadap daftar pemilih hasil pemutakhiran data berkelanjutan di tahun 2021 yang dilakukan KPU, dengan data di lapangan yang ditemukan Bawaslu.
Pertama terdapat data tidak memenuhi syarat (TMS) kategori meninggal dunia yang tidak disertakan keterangan kematian atau akta kematian yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya.
“Sehingga data tersebut walaupun sudah meninggal, di data tetap ada sehingga berpengaruh terhadap data pemilih berkelanjutan, masih tetap terdaftar sebagai pemilih memenuhi syarat,” terang Azis kepada Radar, kemarin.
Selanjutnya, kata dia, terdapat pemilih di daftar pemilih hasil pemutakhiran data berkelanjutan selama tahun 2021 di antaranya kategori pemilih pindah domisili dalam satu keluarga, namun yang tercantum di daftar pemilih berkelanjutan hanya satu orang.
Kemudian, ungkap dia, ada kategori pemilih meinggal dunia dengan informasi telah meninggal lebih dari dua tahun lalu. Kategori pemilih meinggal dunia, pindah domisili dan pemilih baru dengan jumlah data perbulan jauh lebih besar data kecamatan dibandingkan dengan hasil pemutahiran data berkelanjutan.
Adapun saran dan perbaikan dari Bawaslu, tambah dia, mendorong KPU Kabupaten Tasikmalaya menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi terhadap data yang disampaikan Bawaslu.
Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Ai Rochmawati mengatakan, saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu dalam rapat koordinasi pastinya akan ditindaklanjuti oleh KPU. “Prosesnya mulai bisa dilakukan Januari 2022. Hari ini kita rapat, Januari kita tindaklanjuti hasil pengawasan dan temuan Bawaslu. KPU tetap mengacu kepada PKPU Nomor 6 tahun 2021,” jelasnya.
Perbaikan daftar pemilih berkelanjutan untuk Pemilu 2024 terus dilaksanakan. KPU menerima masukan dan saran perbaikan untuk kemudian ditindaklanjuti. “KPU pastikan terus berkoordinasi dengan pihak terkait seperti dengan Disdukcapil dan terkait lainnya. Agar data pemilih berkelanjutan ini akurat dan bisa dipakai di Pemilu selanjutnya,” tambah dia. (dik)