Komisi III Segera Bahas Tunda Guru

Senin 23-05-2022,17:40 WIB
Editor : midi

Menurut dia, untuk pemberian TPP guru tersebut bergantung pada regulasi yang memperbolehkan dan kemampuan keuangan daerah. ”Kami belum menerima hasil laporannya, jadi belum bisa menindaklanjuti TPP itu ke wali kota. Adapun untuk dianggarkan kembali, itu bergantung dari regulasi yang membolehkan serta kemampuan keuangan daerah,” katanya.

Pemerintah Kota Banjar telah menghapus Tunda 2022 khusus ASN fungsional guru yang sudah bersertifikasi sebesar Rp 1 juta per guru setiap bulannya. Sejak Januari 2022, pemkot telah menyetop pemberian TPP itu dengan alasan dobel akunting serta kondisi keuangan daerah yang sedang terpuruk akibat dampak Covid-19. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait