RADARTASIK, TASIKMALAYA - Pendidikan Antikorupsi masuk kurikulum sekolah tingkat SMA/SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tahun 2022 ini. Hal itu, atas dasar permintaan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar mencetak generasi penerus yang jauh dari budaya Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN).
Permintaan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tersebut, disambut positif dari SMA/SMK di Kota Tasikmalaya. Dengan begitu, siap untuk menjalankan dengan masuk ke mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti ataupun Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) di tahun 2022.
Wakasek Kurikulum SMAN 8 Tasikmalaya Sutiana SPd mengatakan, program Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta sekolah memberikan siswa untuk mendapatkan pendidikan antikorupsi ini, mampu memberikan pemahaman positif. Utamanya siswa perlu dipupuk sejak awal untuk punya mental dan jiwa yang terhindar dari tindak korupsi.
”Permintaan Gubernur Jawa Barat penting ditindaklanjuti oleh kita, agar sejak dini generasi penerus terhindar dari bibit-bibit korupsi,” katanya kepada Radar, Kamis (19/5/2022).
BACA JUGA: Harga Sembako Masih Tinggi, Waspadai Kenaikan Daging Sapi Jelang Idul Adha
Untuk itu, lanjut Sutiana, nantinya pendidikan antikorupsi bisa dimasukkan ke dalam PPKn. Lalu, lewat pendidikan karakter dengan pembiasaan spiritual yakni 15 menit sebelum pembelajaran atau setiap Jumat berkah.
“Siap mengaplikasikan pendidikan antikorupsi pada PPKn. Karena sangat urgen untuk pembinaan kepribadian siswa untuk bekal masa depannya,” ujarnya.
Apalagi saat ini, dalam melakukan pendidikan antikorupsi akan tepat dilakukan. “Itu karena lebih mudah dilakukan, sekarang sudah bisa pembelajaran tatap muka 100 persen,” katanya.
Senada, Kepala SMKN SPP Tasikmalaya H Endang Zenal MAg menyampaikan sangat setuju adanya pendidikan antikorupsi yang diminta oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Oleh karenanya SMKN SPP Tasikmalaya siap menyukseskan di dalam mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti ataupun PPKn.
BACA JUGA: Madrasah Hebat, Perlu Tata Kelola Manajemen
“Manfaatnya agar warga SMKN SPP bisa lebih memahami dan akan lebih mampu menjaga diri dari perbuatan korupsi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XII Tasikmalaya Dr Abur Mustikawanto MEd membenarkan bahwa Gubernur Ridwan Kamil membuat peraturan Pendidikan Antikorupsi wajib masuk kurikulum pendidikan tingkat SMA/SMK 2022. Untuk itu, nantinya pendidikan antikorupsi dimasukkan ke dalam Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). “Benar ada pendidikan antikorupsi di SMA/SMK/SLB Tasikmalaya mulai tahun ini. Untuk implementasinya diintegrasikan dengan mata pelajaran PPKn,” katanya. Lanjut Abur, menginginkan dalam pendidikan antikorupsi tersebut berorientasi pada studi kasus. Arahnya kepada penanaman karakter kejujuran, kesederhanaan dan amanah. (riz)