Kasus Hibah 2018 Masuk Persidangan

Senin 27-12-2021,11:00 WIB
Reporter : syindi

radartasik.com, MANGUNREJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya sudah menyelesaikan dan melengkapi tiga berkas perkara terhadap empat orang tersangka dalam kasus pemotongan Hibah Pemkab Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tasikmalaya Ramadiyagus SH MH mengatakan, di akhir tahun ini kejaksaan telah melakukan perkembangan dua perkara tindak pidana korupsi di Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.

Pertama, kata dia, terus melakukan penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi alat bukti terhadap perkara hibah Bantuan Provinsi (Banporv) Pemprov Jabar Tahun Anggaran 2020. “Berkas perkara yang statusnya naik ke penyidikan,” ujar dia.

Kemudian, lanjut dia, satu perkara lagi penyalahgunaan dana Hibah Pemkab Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

“Untuk perkembangannya Bidang Pidsus telah menyelesaikan tiga berkas perkara untuk empat orang tersangka pemotong dana hibah. Yang pada saat ini berkasnya telah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor, Bandung dan Senin (27/12) mulai sidang perdana,” paparnya.

Kemudian, lanjut dia, untuk berkas perkara lima tersangka hibah tahun 2018 akan segera diselesaikan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Bandung, paling lambat di Januari 2022.

“Adapun uang yang disita dari hasil tindak pidana korupsi pemotongan dana hibah daerah APBD tahun 2018 sampai saat ini adalah sebesar Rp 1.621.700.000 atau Rp 1,6 miliar,” kata dia, menambahkan.

Menurut dia, uang tersebut saat ini disimpan di rekening penampung bank BRI. Nantinya ketika sudah memiliki kekuatan hukum tetap itu akan disetorkan ke kas negara menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Masagus Rudy menambahkan, untuk perkembangan perkara pemotongan Hibah Pemkab Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 sudah ditetapkan sembilan tersangka dengan enam berkas perkara.

Menurut dia, untuk tiga berkas perkara atau empat tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) per tanggal 14 Desember 2021.

“Di mana dalam pelimpahan tersebut sudah dapat penetapan waktu hari sidang yaitu Senin (27/12) dan Rabu (29/12),” terang dia.

Selain melimpahkan perkara dana hibah bansos, tim jaksa penuntut umum kejaksaan di Bidang Pidsus sudah melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor, Bandung.

Adapun empat tersangka kasus pemotongan hibah 2018 yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung yakni UM dan kawan-kawan. Kemudian, DK dan AAM.

“Untuk lima tersangka lagi, berkasnya dari jaksa peneliti sudah memberikan petunjuk untuk dilengkapi kepada jaksa penyidik. Insyaallah Januari 2022, sudah bisa kita limpahkan ke pengadilan Tipikor, Bandung,” jelasnya.

Kata dia, untuk tiga perkara empat tersangka yang sudah dilimpahkan, para tersangka sudah dilakukan penahanan.

“Karena ada penetapan dari pengadilan maka akan kita pindahkan dulu ke Lapas Tasikmalaya. Selanjutnya, Senin (27/12) kita kirim ke Lapas Rutan Kebon Waru Bandung, untuk mengikuti sidang,” paparnya.

Tags :
Kategori :

Terkait