radartasik.com, PANGANDARAN — Polres Ciamis kembali mendapati hotel yang tidak patuh protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Pangandaran. Hotel tersebut pun kena sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
“Operasi yang kami lakukan pada Sabtu (25/12/2021) malam menemukan satu hotel yang melanggar,” kata Kasat Samapta Polres Ciamis AKP Cecep Edi Sulaeman kepada wartawan Minggu (26/12/2021).
Padahal, menurut Cecep, beberapa waktu lalu mereka menemukan ada hotel yang melanggar dan saat itu juga dijatuhi tipiring.
”Kami juga meminta kepada pengelola hotel untuk selalu aktif, mengingatkan para tamu untuk menerapkan prokes,” jelasnya.
Ia berpesan agar pengelola hotel di Pangandaran untuk tidak abai terhadap prokes. ”Karena kita harus tetap waspada terhadap bahaya corona, masyarakat juga harus waspada,” katanya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran Tonton Guntari mengatakan selalu mengingatkan pengelola hotel untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. ”Jangan ada lagi yang acuh terhadap prokes,” ucapnya. (den)